DENPASAR-Terasbalinews.com │Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan putusan hakim (eksekusi) terhadap 8 narapidana kasus narkotika. Eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan para narapidana tersebut dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli, Jumat (1/7/2022).
“Para tahanan kami pindahkan karena kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukuman tetap,” kata Kasi Intel Kejadi Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Minggu (3/7/2022). Dikatakan pula, pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan Kejari Denpasar dan dibantu pengawal dari personil Polresta Denpasar.
“Proses pemindahan pun dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang cukup ketat. Hal ini untuk mengangisipasi masuknya COVID-19 kedalam Lapastik di Bangli,” tegas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Selain itu, ke-8 narapidana ini, sebelum dipindah dari Rutan Polresta ke Lapatik Bangli, terlebih dahulu dilakukan tes antigen dengan hasil negative.(red)