BULELENG (terasbalinews.com) – Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng memastikan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah selesai secara administratif. Kepastian tersebut disampaikan setelah seluruh temuan kerugian negara senilai sekitar Rp425 juta dikembalikan ke kas desa.
Kepala Inspektorat Daerah Buleleng I Putu Karuna mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa selama tiga tahun terakhir dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif.
“Dalam hasil audit itu, kita temukan beberapa penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami dari Inspektorat mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Karuna, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa serta kekurangan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berdampak pada kelebihan pembayaran.
“Rincian yang kita temukan salah satunya ada kemahalan harga, kemudian ada kekurangan SPJ. Misalnya yang semestinya diberikan 10, tapi SPJ-nya 12. Artinya ada kelebihan bayar,” jelasnya.
Akumulasi temuan dari tahun 2022 hingga 2024 tersebut mencapai kurang lebih Rp425 juta. Inspektorat memastikan seluruhnya telah dikembalikan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian negara.
“Sesuai ketentuan, ketika rekomendasi itu ditindaklanjuti, maka tugas kami di pemerintah daerah sudah selesai. Dari rekomendasi yang diberikan, semuanya sudah ditindaklanjuti dan dana tersebut telah dikembalikan,” tegas Karuna.
Terkait sanksi, Inspektorat menegaskan kewenangannya berada pada ranah administratif berupa rekomendasi pengembalian kerugian negara dan teguran yang diterbitkan oleh Bupati. Karuna juga menyoroti efisiensi penanganan kasus dugaan korupsi berskala kecil jika langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kalau kerugiannya Rp100 juta, sementara biaya operasional APH bisa mencapai Rp200 juta, justru akan menambah beban negara. Karena itu, mekanisme pembinaan melalui Inspektorat dinilai lebih efektif,” paparnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan, yang mengatur agar aduan masyarakat terlebih dahulu ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Inspektorat bersifat pembinaan, tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Namun jika aduan masuk ke Kejaksaan atau Kepolisian, tentu tetap dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. *ndr






