BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Berencana Bikin Bisnis Pakaian, WN Nigeria Malah Diusir dari Bali gegara Overstay

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. (Foto/ist)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. (Foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

“Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo.

Gravit menerangkan, CSO terakhir kali masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2024 menggunakan visa izin tinggal kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.

CSO datang ke Tanah Air dengan tujuan bertemu
seorang perempuan WNI berinisial H yang dikenal secara daring.

Selama berada di Bali, CSO diketahui tinggal sendirian di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.

Kepada petugas, CSO mengaku sempat berencana tinggal di Indonesia dan mendirikan usaha jual beli pakaian serta berniat mengajukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Namun, rencananyaterhambat karena keterbatasan finansial, bahkanuntuk memperpanjang izin
tinggalnya yang saat ini pun ia kesulitan.

“Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H. Namun pada suatu hari H kembali ke Jawa, dan CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya,” terang Gravit.

CSO mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan bahkan dinyatakan overstay selama 35 hari. Ia mengaku belum mengurus perpanjangan izin tinggal karena terkendala finansial.

“CSO juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya,” terang Gravit.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian memintai keterangan dan mendetensi CSO pada 30 Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, CSO dianggap telah melakukan pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman pendeportasian dan penangkalan.

Namun karena proses deportasi belum bisa dilakukan segera, CSO akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.

“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi,” ujar Gravit. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *