BULELENG (terasbalinews.com). Pemerintah berencana manaikkan biaya pembuatan paspor. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 18 Oktober 2024 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan membenarkan rencana kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut. Ia mengatakan kenaikan itu akan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya setelah 18 Oktober 2024 sejak di teken Presiden akan jatuh tempo tanggal 18 Desember 2024.
“Sebenarnya masa uji coba kenaikan tarif paspor telah dilakukan sejak 12 Oktober 2022 lalu. Pertimbangannya semata untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembuatan paspor bagi masyarakat. Masyarakat tinggal menyesuaikan berdasarkan kebutuhan paspor dan masa berlakunya,” kata Hendra pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Hendra Setiawan kenaikan biaya paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 350.000. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 650.000. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun Rp 650.000. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 950.000.
“Ada juga kenaikan biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000. SPLP untuk orang asing Rp 150.000 dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000,” imbuhnya.
Selain itu, Hendra mengatakan Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi tiga Kabupaten yakni Buleleng,Karangasem dan Jembrana penerbitan paspornya telah melampui target. Bahkan target tersebut jauh lebih tinggi dari yang dicanangkan.
“Data dari awal tahun 2024 hingga minggu pertama bulan November 2024 sudah sebanyak 15.240 paspor yang telah diterbitkan,” ungkap Hendra.
Dari jumlah tersebut pemohon terbanyak untuk wisata sebanyak 6.425 paspor. Disusul untuk kepentingan belajar sebanyak 3.647 paspor dan pekerja di sektor formal sebanyak 3.191paspor. Sedangkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jumlahnya sebanyak 1.025 dan untuk kepentingan haji dan umrah tercatat sebanyak 890 pemohan serta untuk kepentingan berobat sebanyak 62 paspor.
“Klasifikasinya pemohon paspor nonelektronik 24 halaman sebanyak 2 paspor, paspor biasa non elektronik 48 halaman sebanyak 9.902 paspor dan paspor biasa elektronik 48 halaman sebanyak 5.336 paspor,” papar Hendra.
Hendra mengaku ia masih menunggu aturan turunan PP tersebut dari Dirjen Imigrasi untuk teknisnya. Namun demikian Hendra mengimbau masyarakat untuk memilih layanan paspor elektronik mengingat lebih aman karena memilik chip dan belum ditemukan kasus pemalsuan.“Saran saya gunakan layanan paspor elektronik, memang lebih mahal tapi dari sisi securitynya lebih aman,” ujar Hendra. Ndra