BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

BKSDA Bali Lepasliarkan 8 Satwa Dilindungi di Kawasan TWA Danau Buyan–Tamblingan

whatsapp image 2026 03 01 at 16.33.37
Pelepasliaran satwa dilindungi oleh BKSDA di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan di Desa Pancasari. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kembali melepasliarkan satwa dilindungi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem hutan di Bali Utara. Sebanyak delapan satwa dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan TWA Danau Buyan–Tamblingan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Minggu (1/3/2026).

Satwa yang dilepas terdiri dari satu elang brontok, satu elang ular bido, dua landak jawa, serta empat ekor luwak. Seluruh satwa tersebut sebelumnya diamankan dari praktik perdagangan ilegal maupun penyerahan masyarakat.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik, kesehatan, serta naluri alaminya agar mampu bertahan di alam liar.

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui pemeriksaan kesehatan dan kajian kesesuaian habitat,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan hutan Buyan–Tamblingan dipilih karena memiliki kondisi habitat yang masih terjaga, ketersediaan pakan alami, serta tingkat gangguan manusia yang relatif rendah sehingga dinilai ideal untuk proses adaptasi satwa.

Ratna menegaskan, pelepasliaran bukanlah tahap akhir dari upaya konservasi. BKSDA Bali akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan satwa mampu beradaptasi dan bertahan hidup di alam, sekaligus mengumpulkan data ilmiah untuk memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan satwa dapat beradaptasi dan bertahan hidup serta mengumpulkan data ilmiah untuk memperkuat kebijakan perlindungan satwa liar,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *