BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Cinta Dikhianati, Kuras ATM Mantan

gasak ATM
banner 120x600

DENPASAR – Diduga sakit hati karena cintanya dikhianati, seorang wanita bernama Ni Luh Putu Desiyana (29) nekad membawa kabur barang-barang milik mantan kekasihnya, I Wayan Agus Mulianto (29).

Pelaku mengambil tas pinggang milik korban yang berisi dompet, uang Rp500 ribu, STNK, SIM C, KTP, ATM, dan kwitansi pinjaman uang. Pelaku juga mengambil uang dari ATM milik korban sebesar Rp5 juta.
Peristiwa sendiri berawal saat pelaku datang ke tempat korban di Jalan Gunung Soputan No. 111 Denpasar Barat, Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 10:00 Wita. Di sana pelaku mengatakan mau meminjam uang Rp10 ribu.

“Setelah dikasih Rp10 ribu pelaku kembali minta uang Rp5.000 dan dikasih oleh korban. Pelaku kembali minta uang namun korban mengatakan sudah tidak ada. Pelaku marah-marah sambil mengambil handphone di saku korban,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, di Denpasar, Minggu (21/10/2018).

Karena handphone miliknya diambil paksa, korban berteriak hingga didengar warga sekitar. Oleh warga keduanya lalu dibawa ke banjar setempat. Sampai di banjar pelaku kabur dan kembali ke tempat korban.

“Pelaku kemudian membawa lari tas pinggang milik korban. Malam harinya, korban mengirim pesan kepada pelaku agar tasnya dikembalikan. Dijawab oleh pelaku agar korban mengambil tasnya ke rumah pelaku di Klungkung,” terang Kompol Adnan.

Rupanya, saat membawa kabur tas pinggang milik korban, pelaku sempat menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak tiga kali. Lantaran uangnya telah diambil sebesar Rp5 juta, korban memilih melapor ke Mapolsek Denpasar Barat.
Tiga hari kemudian, pelaku dibekuk Opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Barat saat berada di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17:30 Wita.

Kepada polisi, pelaku mengakui mengambil uang di ATM milik korban. Uang tersebut sudah dipakai membayar asuransi sebesar Rp2,4 juta dan keperluan lain sebesar Rp50 ribu. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *