DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua DPRD Bqli I Nyoman Adi Wiryatama menanggapi laporan terkait tersangka pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, IWR (51) yang diduga dilepaskan oleh kepolisian.
Sebelumnya, IWR yang dijerat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, ramai diberitakan dibebaskan dengan syarat membayar Rp 50 juta.
Menyikapi hal ini, Adi Wiryatama menilai, pembebasan IWR merupakan hasil pertimbangan dari pihak kepolisian.
“Tentunya ada kriterianya mungkin kadarnya baru pertama atau gimana dikasih ampunlah untuk dibina. Kalau yang keras ya disikat aja,” jelas Adi Wiryatama, Senin (1/7/2024).
Meski begitu, Adi Wiryatama meminta aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi tegas bagi pelaku pengoplosan gas bersubsidi.
“Kemudian kita minta aparat biar ditindak tegas karena merugikan masyarakat pemakai konsumen kecil yang dirugikan,” terangnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah pihaknya membebaskan IWR.
Jansen menyebut, kepolisian hanya menangguhkan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.
“Dalam hal ini tentunya pertimbangan penyidik melihat kalau yang disampaikan penyidik, bahwa tersangka dalam kondisi sakit, diluruskan bukan dilepas, kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit jadi oleh teman teman bukan dilepas tapi penanggguhan penahanan,” kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan, proses hukum IWR tetap dilanjutkan. Pihaknya juga mengenakan wajib lapor bagi IWR.
“Jadi dalam proses penegakan hukum kami pastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak penangguhan penahanan, tapi wajib lapor,” tutur Jansen. (nan)