BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Dua Bandar Sabu Ditangkap di Buleleng, Polisi Sita 1 Kg Lebih Narkotika

img 20260406 113625 1
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg hasil milik KM saat gelar jumpa pers di Polres Buleleng, Senin (6/4/2026). (foto/ndra).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar. Keduanya berinisial KM (35) dan DL (36), yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Buleleng, Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.020 gram atau sekitar 1,02 kilogram.

“Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/4/2026).

Kedua tersangka diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Banjar, yakni KM dari Desa Sidatapa dan DL dari Desa Temukus. Mereka ditangkap pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Raya Dencarik–Singaraja.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika sebelumnya. Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi KM sebagai salah satu pemasok utama sabu di wilayah Buleleng.

“Kami berhasil menarik benang bahwa KM sebagai pengedar tertinggi kepada jaringan di bawahnya. Namun jumlah pasti jaringan yang ikut terlibat masih kami dalami,” jelas Kapolres.

Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi terkait pengiriman paket narkotika dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui jasa ekspedisi. KM dan DL kemudian diamankan saat mengambil paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.

“Menurut keterangan KM, barang diperoleh dari Sumatera Selatan. Ini merupakan kejahatan sindikat lintas provinsi,” tambahnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres juga menyebut KM merupakan residivis kasus narkoba serta memiliki riwayat tindak pidana umum sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

“Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *