BULELENG (terasbalinews.com) – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria asal Banyuwangi berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial J (40), warga Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap setelah diduga mencuri tas berisi uang tunai milik seorang lansia di wilayah Buleleng.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Korban, Luh Yasmini (64), melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp5 juta. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil memburu dan menangkap pelaku di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku diamankan pada Selasa (10/2/2026) malam, hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
“Pelaku diamankan pada Selasa (10/2/2026) malam, beberapa jam setelah laporan diterima polisi,” ungkap Iptu Yohana, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
“Tim melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, termasuk mencocokkan ciri fisik dan kendaraan yang digunakan pelaku,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan memburunya hingga ke tempat tinggalnya di Jalan Imam Bonjol, Singaraja. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Honda Vario merah DK 2304 UT yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sisa uang curian sebesar Rp561.000, satu unit ponsel Vivo Y19S, serta identitas diri pelaku.
Sementara itu, tas hitam milik korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan pelaku, tas tersebut dibuang di pinggir jalan shortcut Singaraja–Denpasar setelah isinya diambil.
“Tas warna hitam milik korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan pelaku, tas tersebut dibuang di pinggir jalan shortcut Singaraja–Denpasar setelah isinya diambil dan pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang lengah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukasada untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. *ndr















