DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kenyamanan Pulau Dewata dengan memperketat pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa Pemprov memiliki hak penuh untuk tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal, hukum, maupun Pancasila.
“Saya tegaskan, penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas. Pemerintah berhak menilai dan menolak jika ormas meresahkan, melakukan kekerasan, bahkan mengancam nyawa,” ujar Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali. Mereka sepakat menindak tegas ormas yang terindikasi melakukan premanisme, intimidasi, maupun pelanggaran hukum.
Per 2025, tercatat 298 ormas telah mengantongi SKT resmi dari Pemprov Bali. Namun Koster menegaskan, evaluasi tetap diberlakukan terhadap keberadaan ormas yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
“Bali tidak butuh ormas yang berkedok sosial tapi bertindak semena-mena. Ini soal melindungi citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan damai,” tegasnya.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pengelolaan keamanan Bali saat ini sudah cukup ditangani oleh Kepolisian dan TNI, ditambah sistem keamanan berbasis adat seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA. Sistem tersebut bahkan telah digunakan dalam pengamanan event berskala internasional di Bali dan terbukti efektif.
“Dengan keberadaan SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, keamanan wilayah adat Bali telah terjaga. Tidak perlu ada ormas-ormas luar yang mengatasnamakan ketertiban namun justru menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa Bali terbuka bagi siapa saja yang ingin tinggal dan bekerja, selama menjunjung nilai lokal dan taat aturan.
“Bali menerima semua, tapi jangan sampai ada yang merasa bisa berlaku semaunya. Hormati budaya, taati aturan. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ucapnya.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan siap menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ormas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu memproses pidana terhadap pelaku gesekan sosial atau tindakan kriminalitas.
“Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku jika ada ormas yang melanggar dan meresahkan warga,” kata Kapolda.
Deklarasi bersama itu menguatkan pesan bahwa keamanan dan ketertiban di Bali adalah tanggung jawab negara dan masyarakat adat, bukan ormas yang menjadikan kekerasan sebagai metode. (red)



