BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Disnaker Buleleng Tuntaskan Sengketa Dokumen Calon PMI, LPK Kembalikan Berkas Tanpa Syarat dan Putihkan Biaya Pelatihan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa melakukn mediasi pengembalian dokumen milik calon pekerja migran yang sempat ditahan LPK Analisa Bali College, Desa Depaha, Senin (13/7/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng berhasil memediasi penyelesaian sengketa penahanan dokumen pribadi milik sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College di Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh dokumen dikembalikan kepada pemilik tanpa syarat, sekaligus menghapus kewajiban pelunasan sisa biaya pelatihan.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali terkait pengaduan mantan peserta pelatihan yang mengaku dokumen pribadinya masih ditahan oleh pihak LPK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya segera memfasilitasi pertemuan antara peserta dan pengelola LPK agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Surat tersebut meminta kami untuk memfasilitasi penyelesaian masalah terkait pengaduan mantan siswa LPK Analisa Bali College mengenai penahanan dokumen pribadi,” ujar Arimbawa usai melakukan mediasi, Senin (13/7/2026).

Dokumen yang sempat ditahan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. Menurut Arimbawa, dokumen pribadi memang dapat digunakan sementara untuk kepentingan pengurusan administrasi keberangkatan calon PMI, namun tidak boleh dijadikan jaminan ataupun ditahan setelah proses tersebut selesai.

“Sebelumnya dokumen tersebut boleh dibawa untuk keperluan pengurusan administrasi penerbitan dokumen keberangkatan lainnya, dengan catatan segera dikembalikan setelah proses selesai,” imbuh Arimbawa.

Dalam proses mediasi, pihak LPK menjelaskan bahwa penyimpanan dokumen dilakukan untuk mempermudah koordinasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alqurni Bagas Pratama. Menurut mereka, permintaan dokumen dari perusahaan penempatan kerap datang secara mendadak sehingga seluruh berkas dikumpulkan di satu tempat agar proses administrasi tidak terlambat.

Namun demikian, Disnaker menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan dokumen milik peserta.

“LPK bilang ini untuk jaga-jaga karena permintaan dari P3MI kadang mendadak. Jika harus mengumpulkan satu per satu lagi, seringkali terlambat. Namun, kami tegaskan bahwa setelah proses administrasi syarat itu selesai, dokumen harus segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Arimbawa.

Hasil mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan. Selain mengembalikan seluruh dokumen tanpa syarat, pihak LPK juga menyatakan tidak lagi menuntut pelunasan biaya pelatihan dari peserta yang mengajukan pengaduan.

“Sudah clear semuanya. Dokumen dikembalikan tanpa syarat. Terkait tuntutan pelunasan biaya pelatihan, LPK juga sudah menyatakan tidak akan menuntut lagi, yang mana sebagian besar memang belum melunasi biaya tersebut,” ujarnya.

Arimbawa menjelaskan, dari 16 peserta yang telah terverifikasi dalam aduan—meski dalam surat rekomendasi BP3MI disebutkan sebanyak 20 orang—baru empat orang yang hadir dalam mediasi tahap pertama. Sebagian besar peserta lainnya berdomisili di luar Bali sehingga pengembalian dokumen akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi via WhatsApp.

Disnaker Buleleng memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh dokumen kembali kepada pemiliknya. Pihaknya juga mengingatkan seluruh LPK agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dokumen pribadi calon pekerja migran.

“Dengan adanya penyelesaian ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau setiap LPK untuk tetap mematuhi prosedur yang berlaku dalam penanganan dokumen pribadi siswa maupun calon PMI,” tandas Arimbawa. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *