BULELENG (terasbalinews.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus untuk menyerap berbagai aspirasi terkait pembangunan daerah. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (13/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kepastian pembangunan Bandara Bali Utara, termasuk kejelasan regulasi dan arah kebijakan pemerintah agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Buleleng.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menyoroti perjalanan panjang proyek Bandara Bali Utara yang sejak 2009 mengalami berbagai dinamika kebijakan. Meski kini kembali masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui Peraturan Presiden, mereka berharap proyek tersebut tidak berhenti sebagai wacana, melainkan dapat direalisasikan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain persoalan bandara, mahasiswa juga mengangkat isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di TPA Bengkala. Mereka mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Secara keseluruhan, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menyampaikan lima poin aspirasi yang mencakup pembangunan infrastruktur, penataan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, kebijakan retribusi dan pajak daerah, peningkatan fasilitas publik seperti penerangan jalan umum (PJU), drainase, jalan, hingga sektor pendidikan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan bahwa rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah memiliki landasan hukum melalui Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut menetapkan Buleleng sebagai kawasan pengembangan bandara pengumpul primer tanpa mengunci lokasi pembangunan pada satu kecamatan tertentu. Kebijakan itu disusun agar pemerintah tetap memiliki ruang melakukan kajian yang komprehensif sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
“Kalau ngomongin tentang alih fungsi lahan, kita sudah bentengi dengan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang sudah jelas. Tidak boleh membangun di kawasan LP2B. Sekarang sudah dibatasi dengan baik, mana kawasan pariwisata, bagaimana permukiman, perkebunan, pertanian, termasuk juga kehutanan agar jelas,” tegas Ketut Ngurah Arya.
Arya menambahkan, pembangunan Buleleng harus dirancang dengan perspektif jangka panjang agar mampu mengantisipasi pertumbuhan wilayah di masa mendatang. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi akan berdampak pada mobilitas masyarakat sehingga diperlukan kesiapan infrastruktur pendukung.
Ia mencontohkan kawasan titik nol Buleleng yang kini berkembang menjadi pusat aktivitas baru. Agar kawasan tersebut mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, diperlukan pembangunan jalan alternatif atau jalan buangan untuk mengurai arus kendaraan dari arah Kabupaten Badung tanpa membebani ruas jalan di pusat Kota Singaraja.
Menutup audiensi tersebut, DPRD Buleleng menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. *ndr













