BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ditangkap, Boss BPR Legian Langsung Dilimpahkan ke Kejaksaan

banner 120x600

Titian Wilaras saat menjalani proses tahap II di Kejari Denpasar.(zar)
Denpasar | terasbalinews.com
Titian Wilaras (55), boss Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, akhirnya ditangkap di Belanda dan dijebloskan ke tahanan Polresta Denpasar, Selasa (12/5/2020). Pria asal Medan Sumatera Utara yang sempat masuk DPO Bareskrim Mabes Polri Desember 2019 lalu, diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan “Pro Justisia” sesuai sampul berkas perkara nomor: SBP/19/XI/2019/DPJK pada 13 November 2018, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Pria yang tinggal di Jalan Tukad Unda No. 8/6 Denpasar, Sasih Panjer, Denpasar Selatan itu diduga menyuruh direksi dan pegawai Bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsapp, serta komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang.
Selain itu, Titian juga menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya. Terhadap perbuatan tersebut tersangka TW selaku pemegang saham patut diduga melanggar Pasal 50 A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Titian Wilaras selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,” ungkap sumber, Rabu (13/5/2020).
Terkait hal ini dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan. Menurutnya Titian merupakan tahanan Kejaksaan dan sudah dititip ke Polresta Denpasar sejak Selasa (12/5/2020) lalu. “Iya benar. Ia ditahan sejak kemarin sore (Selasa, 12/5, red) dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya Rabu (13/5/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma,SH membenarkan bos BPR Legian, Titian Wilaras ditahan selama 20 hari ke depan.
“Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selanjutnya, kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk segera bisa kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Denpasar, red),” ucapnya ke wartawan.
Pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini merinci tersangka Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tahap 2 tersangka Titian Wilaras dilaksanakan Selasa (12/5). TW dibawa ke Polresta Denpasar untuk ditahan pukul 17.10,” ungkap pria murah senyum itu.
Diketahui, Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor: DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.
Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor: S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras.
Pemilik nomor KTP 5171042705650001 dan passport bernomor B 4982067 itu diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam laporannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, SIK, M.Si. menyebut laporan yang menjerat Titian Wilaras  bernomor LKTP-SJK/16/VIII/2019/DPJK tertanggal 9 Agustus 2019. Disebutkan pula bahwa berkas perkara sang DPO Titian Wilaras perkaranya telah P21 dan akan tahap 2 ke Jampidum Kejagung.(zar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *