BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Dituntut 10 Tahun Akibat Setubuhi Korban Dengan Alasan Pengobatan

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini menuntut terdakwa I Kade KY yang memperkosa Ni Kadek M dengan modus pengobatan dengan pidana penjara selama 10 tahun, Senin (8/4/2019).

Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami menyatakan terdakwa yang tinggal di Desa Pecatu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
Yaitu melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan. Dalam surat tuntutan juga menyebut bahwa, atas perbuatan terdakwa korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” tegas jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.

Dalam surat tuntutan, JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya, soal kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama saksi I Made Juwet dan Oka Soenata terlibat bisnis jual beli tanah.
Saat itu, saksi I Made Juwet minta korban untuk membuatkan kopi. Nah, di sinilah awal mula perkenalan terdakwa dengan korban. Keesokan harinya, terdakwa meminta saksi I Made Juwet untuk dibuatkan banten yang digunakan untun sembahyang di beberapa tempat dengan harapan bisnis jual beli tanahnya sukses.
Tidak lama berselang datang terdakwa bersama saksi I Ketut Oka dengan maksud menjemput saksi I Mase Juwet untuk pergi.” Namun I Made Juwet tidak bisa ikut karena sakit sehingga terdakwa pun meminta agar saksi korban saja yang ikut,” ungkap jaksa.
Akhirnya saksi korban pun pergi bersama terdakwa dan saksi I Katut Oka dengan menaiki kendaraan milik saksi Putu Sandia. Dalam perjalanan, saksi I Ketut Oka membelokan kendanraan ke arah penginapan Agus Jaya Residence.
Sampai di penginapan, saksi I Ketut Oka turun dari mobil dan langsung memesan kamar. Saat itu terdakwa juga ikut turun dari mobil sambil mengajak saksi korban untuk turun sembari membawa banten.
Ketiganya lalu berjalan menuju kamar nomor 4 yang sudah dipesan oleh saksi I Ketut Oka. Sampai dalam kamar saksi bertanya kepada terdakwa” tugas aja apa ni” yang dijawab terdakwa agar saksi pergi mengambil air laut di pantai. Saat itu pula aksi pergi ke arah pantai Sanur.
Setelah hanya tinggal berdua saja dalam kamar, terdakwa berkata kepada saksi korban akan memanggil gurunya dulu. Dengan mulut komat-kamit terdakwa mengatakan bahwa korban sedang dalam keadaan sakit dan terdakwa bisa mengobatinya.
Terdakwa lalu mengatakan kepada korban bahwa andai nanti dalam ritual pengobatan ada yang aneh, saksi korban diminta untuk mengikuti saja, jika tidak korban akan meninggal. Selain itu terdakwa juga mengatakan akan mengundang anak leak.
Atas ucapan terdakwa itu saksi korban pun menjadi takut dan panik. Terdakwa lalu memberikan sebuah kain dan meminta korban untuk menggunakannya. Setelah korban menggunakan kain, terdakwa lalu meminta agar korban tidak usah menggunakan pakaian dalam.

Singkat cerita atas bujuk rayu terdakwa korban yang sudah ketakutan pun akhirnya tak berdaya sehingga terdakwa bisa melampiaskan hasrat seksualnya. Kejadian serupa ini terjadi sebanyak dua kali. Dan setiap kali korban menolak, maka terdakwa langsung mengatakan jika tidak maka akan celaka. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *