BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Bali Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Siap Segera Disahkan!

raperda2.1
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang "Bale Kertha Adhyaksa" di desa adat. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Bale Kertha Adhyaksa” di desa adat. Rapat digelar di Kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025), dipimpin Koordinator Panitia Khusus, I Made Suparta, bersama Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Wakil Koordinator Agung Bagus Tri Candra Arka, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, sebagai penggagas raperda.

Raperda ini bertujuan menghidupkan kembali sistem penyelesaian sengketa adat di tingkat desa. Lewat Bale Kertha Adhyaksa, masyarakat bisa menyelesaikan persoalan ringan, seperti konflik antarwarga, sengketa tanah, hingga pelanggaran tata etika, tanpa harus dibawa ke ranah hukum formal.

“Kalau bisa diselesaikan di tingkat desa, kenapa harus sampai ke kejaksaan? Warga dan penglingsir justru yang paling tahu kondisi sosial setempat,” tegas Kresna Budi.

Ia menyebut raperda ini sebagai terobosan hukum berbasis kearifan lokal, sekaligus warisan penting dari Gubernur I Wayan Koster di akhir masa jabatannya. Jika disahkan, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem hukum adat formal berbasis perda.

“Ini memperkuat posisi desa adat, dan menjadi pelopor penerapan KUHAP baru yang mengintegrasikan hukum nasional dan nilai-nilai lokal,” ujar Kresna Budi.

Tak tanggung-tanggung, DPRD Bali menyatakan siap mempercepat pengesahan raperda ini. “Kalau bisa seminggu, kenapa harus berbulan-bulan? Semua pihak sudah sepakat. Masyarakat juga menunggu,” imbuhnya.

Konsep Bale Kertha Adhyaksa berakar dari buku “Balai Mediasi” karya Kajati Bali Ketut Sumedana, yang diterbitkan sejak 2018. Ia menegaskan lembaga ini bukan hanya relevan untuk Bali, tetapi bisa menjadi model penegakan hukum berbasis komunitas di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar menyelesaikan perkara. Ini tentang rasa keadilan dan ketenangan. Negara-negara seperti Belanda sudah menerapkan pendekatan serupa,” ujar Sumedana.

Ia juga menyinggung program “Jaksa Garda Desa”, yang bertugas mengawal pembangunan desa dan mencegah penyimpangan. Namun, belum ada wadah resmi untuk menyelesaikan konflik sosial secara lokal. Di sinilah Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang damai yang sah, untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan sebelum masuk ke jalur hukum formal.

Sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa secara adat sebenarnya telah hidup lama dalam sistem “wicara”, mulai dari mediasi hingga keputusan pararem.

Namun, lewat Bale Kertha Adhyaksa, mekanisme itu diperkuat secara kelembagaan dan diakui secara hukum negara.

“Akan ada sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Tapi, perlu juga peningkatan kapasitas SDM desa adat agar ini tidak menambah beban baru,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *