BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Bali Dukung Bale Kertha Adhyaksa, Gerindra-PSI Beri Catatan Kritis

dprd bali1
Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2028). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Mayoritas fraksi di DPRD Bali menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Lembaga ini dinilai akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif, sekaligus memperkuat peran desa adat dalam menjaga keharmonisan sosial dan kearifan lokal.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2028). Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya dihadiri Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta.

Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem sepakat pembentukan Bale Kertha Adhyaksa menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat.

“Bale Kertha Adhyaksa akan menjaga harmonisasi sosial dan melestarikan kearifan lokal,” ujar juru bicara fraksi gabungan, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. Mereka mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, dan pemanfaatan dokumentasi digital demi akuntabilitas.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberi catatan kritis. Mereka menilai perumusan Raperda harus lebih cermat dengan dukungan Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi istilah, serta sinkronisasi aturan, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gerindra-PSI juga meminta kajian ulang istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, guna menghindari salah tafsir dan potensi konflik kelembagaan.

“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.

Rapat ini menjadi tahap penting sebelum Raperda ditetapkan. Pemprov Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa kelak menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *