BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Bali Rampungkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Perkuat Harmoni Desa Adat

pemprov bali1.1
Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa. Laporan akhir disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, SE, Kamis (14/8/2025).

Raperda ini menjadi payung hukum bagi pembentukan Bale Kerta Adhyaksa, lembaga yang bertugas menjembatani penyelesaian perkara hukum umum yang berdampak pada kehidupan sosial desa adat. Fungsi lembaga ini meliputi konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada Kerta Desa Adat, dengan fokus pada perkara adat (wicara, red).

“Bale Kerta Adhyaksa adalah instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola penyelesaian perkara hukum umum melalui mediasi yang partisipatif dan restoratif,” tegas Agung Bagus Tri Candra Arka saat membacakan laporan.

Kerta Desa, berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019, hanya berwenang menangani perkara adat dalam urusan parahyangan, pawongan, dan palemahan. Keterbatasan ini membuat perlunya sinergi dengan instansi seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingin mengintegrasikan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung, dengan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” tambahnya.

Sebelum dirampungkan, konsep Raperda ini telah disosialisasikan ke sembilan kabupaten/kota di Bali. Penyusunan dilakukan sesuai kaidah legal drafting, dengan mempertimbangkan aspek teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan holistik-tematik.

Raperda ini juga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan, sekaligus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

“Perda ini bukan hanya instrumen hukum, tapi juga instrumen kultural yang menjaga keselarasan kehidupan masyarakat adat Bali,” ujar Agung Bagus Tri Candra Arka.

Dengan pengesahan menjadi Perda, Bale Kerta Adhyaksa diharapkan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali. DPRD menilai lembaga ini berpotensi menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakter sosial-budaya serupa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *