DENPASAR (terasbalinews.com). Enam pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melakukan aksi mogok kerja yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja. Keputusan ini memicu reaksi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, yang akhirnya menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Selasa (18/3/2025) pagi di Gedung DPRD Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menerima audiensi tersebut didampingi jajaran Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan. Dalam pertemuan ini, Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan kekecewaannya terhadap Disnaker Bali yang menyatakan aksi mogok kerja tidak sah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam menafsirkan regulasi ketenagakerjaan yang berujung pada PHK sepihak.
FSPM menilai bahwa Disnaker keliru dalam mengategorikan Bandara sebagai penyedia layanan kepentingan umum yang melarang aksi mogok. Mereka menegaskan bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kategori tersebut lebih relevan untuk rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya. Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT APS pun telah sesuai dengan prosedur dalam Kepmenaker Nomor Kep.232/Men/2003, namun tetap dinyatakan tidak sah oleh Disnaker.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, FSPM menggelar aksi damai di depan Kantor Disnaker Bali untuk memprotes keputusan tersebut. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret, sehingga audiensi dengan DPRD menjadi langkah selanjutnya dalam mencari keadilan.
Tuntutan Serikat Pekerja:
Dalam audiensi ini, FSPM meminta DPRD Bali untuk:
1. Memanggil Direksi PT APS guna menjelaskan alasan PHK terhadap enam pekerja.
2. Meminta Disnaker Bali mengevaluasi kembali hasil investigasi mereka.
3. Menindak perusahaan yang tidak membayarkan upah serta tidak menyediakan peraturan perusahaan kepada pekerja.
4. Menyikapi indikasi pemberangusan serikat pekerja (*union busting*) yang dilakukan PT APS.
FSPM juga mendesak agar pekerja yang di-PHK segera dipekerjakan kembali dan diberikan hak-haknya secara penuh.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk mendalami kembali permasalahan. Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data terkait masa kerja pekerja yang di-PHK.
DPRD Bali berencana berkoordinasi dengan PT APS pusat untuk mencari solusi terbaik. Suwirta menilai pekerja yang di-PHK memiliki pengalaman dan sertifikasi penting bagi perusahaan, sehingga layak dipertimbangkan untuk kembali bekerja.
“Karena tadi ada beberapa yang tidak match ya dengan yang disampaikan kemarin, mungkin terkait masa kerja mereka misalnya kan dari laporan ada mengatakan dari perusahaan mengatakan 3 tahun, padahal kata mereka sudah kerja puluhan tahun,” jelas politikus aa Nusa Penia, yang juga pernah menjaba sebagai Bupati Klungku, ini.
Sementara itu, Kadisnaker Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan telah bekerja sesuai dengan kewenangan yang ada, meskipun dihadapkan pada keterbatasan data. Ia menekankan bahwa akar permasalahan bukan hanya aksi mogok kerja, tetapi juga proses mediasi yang gagal mencapai kesepakatan.
Disnaker Bali menyatakan siap bersinergi dengan DPRD untuk melakukan kajian lebih lanjut serta memastikan keputusan yang diambil berpihak pada keadilan bagi pekerja. DPRD juga berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, dengan kemungkinan pemanggilan pihak PT APS pusat dalam waktu dekat.
Dengan audiensi ini, diharapkan tercipta solusi yang adil bagi pekerja yang terdampak PHK serta peningkatan perlindungan hak-hak buruh di Bali. (red)















