BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Buleleng Siapkan Payung Hukum Pendidikan Widyalaya dan Pasraman

whatsapp image 2026 01 19 at 14.17.42
Rapat internal DPRD Kabupaten Buleleng saat pembahasan awal Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, yang melibatkan Komisi IV, Komisi I, serta tim ahli DPRD, berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (19/1/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman di Kabupaten Buleleng mulai dimatangkan DPRD setempat. Komisi IV bersama Komisi I DPRD Buleleng menggelar pembahasan internal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman sebagai langkah awal memperkuat landasan hukum pendidikan keagamaan Hindu, baik formal maupun nonformal.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (19/1), dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen dan dihadiri anggota Komisi IV, Komisi I, serta tim ahli DPRD. Fokus pembahasan diarahkan pada pendalaman substansi ranperda, termasuk kejelasan pengalokasian anggaran daerah, pengakuan kelembagaan Widyalaya dan Pasraman, penyediaan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Nyoman Sukarmen menegaskan, pembahasan ranperda ini menjadi komitmen DPRD agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Hari ini kami menggelar rapat antara Komisi IV, Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng guna penyegaran kembali bahwa pembahasan ranperda ini serius dibahas dan dilanjutkan hingga menjadi perda. Besok, ranperda ini akan dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh masukan-masukan sebagai penyempurnaan. Harapannya, ketika telah menjadi perda, regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyamaan persepsi antaranggota dewan menjadi kunci agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mudah diterapkan dan sesuai kebutuhan di lapangan. Setelah pembahasan internal, DPRD Buleleng menjadwalkan rapat kerja lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyempurnakan ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *