BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil setelah Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Surat edaran itu menekankan agar pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pembahasan Ranperda kami sepakat untuk ditunda sementara, menunggu hasil koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan menghindari beban berlebih terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujar Sukardina dalam rapat kerja bersama OPD terkait, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, Ranperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2023 diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan tujuan memperkuat dasar hukum penarikan retribusi pada sejumlah objek baru serta melakukan restrukturisasi pajak daerah. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta adanya perluasan objek retribusi.
Dengan adanya penundaan, DPRD Buleleng memastikan akan tetap menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya benar-benar sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (ndr)















