BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng mulai melakukan langkah penyamaan persepsi terkait tata kelola hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD pasca adanya catatan administrasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang turut mendapat tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya serta puluhan anggota DPRD lintas fraksi di Ruang Rapat Ketua DPRD Buleleng, Senin (18/5/2026).
Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya menyamakan pemahaman antara eksekutif dan legislatif terkait tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut mekanisme hibah dan pokir yang sebelumnya mendapat perhatian dari BPK RI.
Bahkan, seluruh jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Buleleng dikabarkan sempat mengikuti pembinaan di Gedung Merah Putih KPK pada akhir April 2026 lalu.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memilih irit bicara terkait isi detail pertemuan tersebut. Ia hanya menegaskan pembahasan lebih banyak menyangkut tata kelola pemerintahan.
“Tidak ada hal khusus (yang dibahas). Kami diskusi masalah tata kelola pemerintahan saja,” ujar Sutjidra.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan bahwa hasil evaluasi BPK RI lebih menyoroti persoalan administratif, terutama terkait penempatan pokir dalam skema hibah.
“Ini sebenarnya sudah temuan ketiga kalinya. Kita menyamakan persepsi bahwa kemarin ada administrasi yang sedikit diingatkan oleh BPK. Bersyukur kita diingatkan dan akhirnya secara narasi maupun administrasi kita tegur kembali,” jelas Ngurah Arya.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK maupun tindak lanjut KPK tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam pengelolaan dana hibah, bantuan sosial maupun pokir DPRD.
Menurut politisi PDIP asal Desa Gerokgak tersebut, pokir DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Pokir disebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Pokir itu jelas dasar hukumnya. Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 disebutkan pokir wajib diakomodir pemerintah sepanjang kemampuan daerah memungkinkan dan sesuai dengan RPJMD, RKPD maupun KUA-PPAS,” katanya.
Meski demikian, Ngurah Arya menegaskan tidak semua usulan pokir otomatis direalisasikan. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, hingga kesesuaian dengan hasil musrenbang.
Ia juga membantah adanya praktik pembagian jatah pokir di DPRD Buleleng. Seluruh usulan disebut berasal dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan saat reses.
“Kalau bicara pokir maupun hibah, tidak ada penjatahan. Semua berasal dari kebutuhan masyarakat yang diserap saat reses,” imbuhnya.
Ke depan, mekanisme hibah juga akan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya fasilitasi hibah banyak dilakukan melalui DPRD, maka nantinya pengelolaan hibah akan langsung difasilitasi pemerintah daerah melalui bupati agar lebih sesuai dengan regulasi.
“Yang diingatkan hanya hibah itu tidak boleh difasilitasi DPR, tetapi harus melalui bupati. Jadi nanti bupati yang memfasilitasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Perubahan mekanisme tersebut rencananya mulai diterapkan dalam pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 sekitar Juni mendatang. Namun DPRD memastikan aspirasi masyarakat tetap akan diperjuangkan.
“Kita tidak memotong apa yang direncanakan dan diharapkan masyarakat di Buleleng. Hanya mekanismenya yang disesuaikan agar tidak melanggar regulasi,” katanya lagi.
Ngurah Arya juga menyebut tata kelola administrasi Pemkab Buleleng masih tergolong baik. Bahkan secara administratif, Buleleng diklaim berada di posisi 41 dari 533 kabupaten di Indonesia dan tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP itu syarat administratif. Tetapi yang jelas semua regulasi dan filterisasi yang dilakukan Bappeda harus benar-benar dikawal,” tandasnya. *ndr















