BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD dan Pemkab Buleleng Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Defisit Akan Ditutup Lewat Pembiayaan Daerah

dprd buleleng
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, SH bersama Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., berjabat tangan usai penandatanganan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/8/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025 resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Senin (4/8) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, jajaran Sekretariat Daerah, SKPD, tim ahli, serta undangan lainnya.

Penandatanganan dokumen KUA-PPAS menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2025 yang mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga mencerminkan adanya sinergi positif antara legislatif dan eksekutif.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng serta sambutan dari Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2025 dalam perubahan KUA-PPAS akan meningkat menjadi Rp2.559.475.387.466 atau naik Rp2.966.153.750 (0,12%) dari proyeksi awal. Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp2.748.482.381.047, mengalami peningkatan sebesar Rp2.966.153.750 (0,11%) dari angka sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut, defisit anggaran sebesar Rp189.006.993.581 akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang nilainya tetap, tanpa mengalami perubahan.

Rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian penjelasan resmi Bupati Buleleng—dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati—terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025. Ranperda ini merupakan lanjutan dari kesepakatan KUA-PPAS dan disusun berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa total pendapatan dalam APBD perubahan dirancang meningkat sebesar Rp183,53 miliar atau 7,72% dari APBD induk sebesar Rp2,37 triliun menjadi Rp2,55 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Belanja daerah juga dirancang naik menjadi Rp2,74 triliun atau meningkat Rp208,09 miliar (8,19%) dari APBD induk sebesar Rp2,54 triliun. Komponen belanja mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“APBD perubahan tahun 2025 dirancang mengalami defisit sebesar Rp189 miliar lebih dan akan ditutupi dari pembiayaan daerah,” jelas Wakil Bupati Gede Supriatna. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *