BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Dipecat karena Dugaan Perselingkuhan, Dua ASN PPPK Buleleng Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum GAP, Made Ngurah Arik Suharsana Putra. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, berinisial GAP dan WI, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Surat Keputusan tertanggal 21 Juli 2025 itu menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” berdasarkan dugaan pelanggaran kedisiplinan kerja.

Namun, keputusan tersebut kini menuai gugatan. Melalui kuasa hukum masing-masing, GAP dan WI menyatakan keberatan atas pemecatan yang dinilai tergesa-gesa, tidak transparan, serta cacat prosedur hukum. Langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tengah disiapkan sebagai bentuk perlawanan.

“Keputusan itu sangat prematur. Prosesnya tidak transparan, sarat kepentingan pribadi dan bermuatan politis,” tegas Made Ngurah Arik Suharsana Putra, kuasa hukum GAP, pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Arik, kliennya baru dilantik sebagai PPPK pada akhir Juni 2025, dan selama menjabat, tidak pernah lalai menjalankan tugas. Ia menyoroti bahwa dasar pemecatan disebutkan karena “indisiplin”, namun tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran kedisiplinannya.

Jika pemecatan itu bersumber pada video viral yang menampilkan kliennya bersama WI dalam satu kamar kos, Arik menilai hal tersebut seharusnya tidak serta merta dijadikan dasar hukum. “Kalau dasar pemecatannya adalah dugaan perselingkuhan dari video itu, maka konteksnya masuk ke ranah perzinahan. Tapi hingga kini tidak ada putusan hukum tetap yang menyatakan klien saya berzinah,” ujarnya.

Arik juga menyatakan kecurigaannya atas motivasi politik di balik keputusan tersebut. Ia mempertanyakan apakah Pemkab Buleleng mengambil langkah ini karena desakan netizen di media sosial.

“Saya sempat melihat ada pernyataan Sekda Buleleng di media, bahwa video itu menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja. Tapi faktanya aktivitas di DPRD tetap berjalan. Saya jadi bertanya, apakah keputusan ini karena takut diserang netizen jika hanya diberi sanksi ringan?” lanjutnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum WI, Heru Aryo Terto Wibowo, juga menyiapkan langkah hukum serupa jika klarifikasi internal gagal membuahkan hasil. “Klien kami mengalami tekanan psikologis berat pasca keluarnya SK. Belum sempat membela diri, sudah langsung diberhentikan. Ini sangat memukul secara mental,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelumnya menyatakan bahwa pemecatan terhadap GAP dan WI telah melalui prosedur yang melibatkan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini mencuat setelah istri sah GAP, LW, mengunggah video ke media sosial yang memperlihatkan suaminya bersama WI di sebuah kamar kos. Ia juga membagikan tangkapan layar percakapan mesra antara keduanya. Akibat kasus tersebut, ketiganya kini saling melapor ke polisi, dan proses hukum masih berjalan di Polres Buleleng. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *