BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya meresmikan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagai langkah konkret mendorong kontribusi dunia usaha dalam pembangunan sosial dan lingkungan. Pengukuhan kepengurusan forum untuk periode 2025–2029 dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, yang menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban menyisihkan sebagian keuntungannya—minimal 2,5%—untuk mendukung program sosial dan lingkungan di daerah.
“Mereka mencari rezeki di Buleleng, tapi tidak mau berkontribusi kembali untuk masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas Sutjidra.
Forum ini, menurutnya, dibentuk agar koordinasi dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi lebih terarah dan terukur, sehingga tidak hanya bersifat simbolik tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Kepemimpinan forum dipercayakan kepada I Made Lestariana, Direktur Perumda Tirta Hita. Dalam keterangannya, Lestariana menyebut pembentukan forum ini merupakan realisasi yang tertunda dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang TJSLP.
“Perdanya sudah ada sejak 2017, artinya ini tertunda selama delapan tahun. Kita baru punya energi untuk benar-benar menjalankannya tahun ini,” ungkap Lestariana.
Saat ini, forum telah mengidentifikasi 40 perusahaan yang menjadi anggota awal. Keanggotaan ini, lanjut Lestariana, akan bertambah seiring rampungnya struktur organisasi dan penyusunan program kerja forum. Pihaknya juga tengah mendiskusikan visi, misi, SOP, dan arah kerja jangka panjang.
“Forum ini bukan sekadar wadah formal, tapi ruang kolaborasi. Perusahaan bisa berbagi peran dan tanggung jawab dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait kontribusi, Lestariana menjelaskan bahwa besarannya akan disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat dampak lingkungan dari masing-masing perusahaan. Tidak ada angka mutlak dalam regulasi, tetapi komitmen dan kepedulian perusahaan menjadi kunci.
“Umumnya di BUMN kontribusinya mulai dari 4% dari keuntungan. Tapi tentu saja sangat menyesuaikan. Perusahaan dengan dampak lingkungan besar, seharusnya menyisihkan lebih banyak untuk pemulihan,” tegasnya.
Sebagai pengawas, forum juga akan mengacu pada sistem reward and punishment sesuai amanat Perda. Perusahaan yang aktif dan berkomitmen akan diberi apresiasi, sementara yang lalai terhadap kewajiban akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terbentuknya Forum TJSLP ini, Pemkab Buleleng berharap keterlibatan sektor swasta tidak lagi sebatas retorika, melainkan nyata berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Buleleng. Ndra















