BULELENG (terasbalinews.com) — DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis, 3 Juli 2025, guna menerima Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Agenda tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, jajaran OPD, Forkopimda, hingga para anggota dewan serta undangan lainnya.
Penyampaian Nota Pengantar ini merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen pertanggungjawaban ini dilengkapi laporan keuangan yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan melalui dua tahap: pemeriksaan pendahuluan (10 Februari–11 Maret 2025) dan pemeriksaan rinci (9 April–8 Mei 2025).
Dalam laporannya, Bupati Buleleng mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam mengelola keuangan daerah, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk tahun 2024. Capaian ini menjadi yang ke-11 kali berturut-turut sejak 2014.
“Opini WTP dari BPK RI ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan. Ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Buleleng dalam pidatonya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dukungan serta peran aktif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan APBD 2024 disebut sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan kebijakan daerah selama satu tahun anggaran, yang kini dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Laporan ini memuat informasi penting terkait pengelolaan anggaran, aset, utang, serta ekuitas pemerintah daerah.
Lebih dari itu, penyampaian pertanggungjawaban ini menjadi sarana evaluatif guna meningkatkan efektivitas perencanaan di masa mendatang, serta memperkuat kontrol terhadap seluruh sumber daya keuangan yang dimiliki daerah.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor, menyempurnakan regulasi, dan mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan. Ndra