BULELENG (terasbalinews.com) – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng berlanjut ke tahapan penyampaian jawaban atas pandangan fraksi DPRD dan pihak eksekutif. Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang diusulkan oleh eksekutif, serta pendapat Bupati atas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman yang merupakan inisiatif DPRD.
Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dalam jawabannya menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan catatan kritis fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah agar Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dapat diterapkan secara adil, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin di Buleleng.
Sutjidra juga menyatakan sepakat untuk melakukan penataan data kemiskinan yang lebih akurat melalui pelibatan masyarakat, pelaku usaha, serta desa adat sebagai bagian dari tim koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Sementara itu, DPRD Buleleng melalui perwakilan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh Nyoman Sukarmen memberikan tanggapan atas pendapat Bupati terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman. Fraksi-fraksi menyambut baik dukungan eksekutif terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut, mengingat peran strategis pendidikan bercirikan Hindu dalam membangun moral dan menjaga nilai budaya di tengah arus globalisasi.
Menanggapi kekhawatiran eksekutif terkait potensi konflik norma dengan peraturan yang lebih tinggi, DPRD menegaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Bali.
DPRD Buleleng menilai tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan setiap Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Selanjutnya, kedua Ranperda akan dibahas pada tahap pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. *ndr















