BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Embat Uang Pembayaran Pajak Puluhan Juta, Karyawan Restoran Dituntut 6 Bulan Penjara

banner 120x600

Ilustrasi (net)
DENPASAR – Terasbalinews.com – Wanita bernama Ida Ayu Kadek Chandakadewi (32) yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan hanya tersenyum kecut saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Ini setelah ia dituntut 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan sebagai suatu perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di muda sidang yang di gelar belum lama ini.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa merupakan karyawan bagian pengurusan pajak di Rumah Makan Habitual di Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sebagai penanggungjawab di bidang pengurusan pajak, terdakwa yang bekerja berdasarkan kontrak kerja sejak tanggal 21 Januari 2015 dan diperpanjang setiap tahunnya ini memiliki tugas dan wewenang melakukan perencanaan, penghitungan, pembayaran, pelaporan dan konsultasi terkait pajak di perusahaan.
Setiap bulan, terdakwa meminta pembayaran pajak kepada saksi Chrissandy Voogt dan saksi Donastrid M. Selanjutnya saksi Chrissandy melakukan pembayaran pajak melalui transfer ke rekening bank milik terdakwa.
Rupanya uang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk membayar pajak. Ini terungkap saat pegawai Bappenda Badung mendatangi Rumah Makan Habitual untuk menagih tunggakan pajak pada Agustus 2018.
“Pegawai Bappenda Kabupaten Badung menagih tunggakan pembayaran Pajak (PHR dan PPN) dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018,” kata jaksa.
Semestinya pajak yang harus dibayar dari bulan januari 2018 sampai dengan Desember 2018 sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta. Namun akibat menunggak, Habitual Resto dikenakan sanksi dan denda keterlambatan sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 108 juta lebih.
Merasa dirugikan, pemilik rumah makan kemudian melaporkan terdakwa yang lulusan S1 Ekonomi Akutansi ini ke aparat hukum.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *