BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

IKP Bali Lampaui Rata-rata Nasional, Dewan Pers: Jangan Berpuas Diri Dulu

Dewan Pers saat menyampaikan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 di Denpasar. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Merujuk pada data Dewan Pers, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 di Provinsi Bali mencapai 82,58%, menempatkannya pada peringkat ketiga di tingkat nasional untuk tahun tersebut.

Hal ini menandakan Prestasi Indeks Kemerdekaan Pers yang telah dicapai oleh Bali juga melampaui rata-rata nasional sebesar 71,57%.

Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Bali telah mencapai peningkatan yang signifikan dalam IKP. Baginya, pencapaian IKP tahun 2023 mendekati mencapai kesempurnaan.

“Meski demikian hendaknya  janganlah berpuas diri. Pertanyaannya adalah, apakah di Bali tidak ada masalah dalam dunia pers, atau apakah mungkin mereka tidak tahu harus mengadukan masalah mereka ke mana,” kata Agung di Denpasar, Selasa (17/10/2023).

Agung juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, tidak ada satu pun keluhan dari pers di Bali yang masuk ke Dewan Pers. Angka IKP Bali pada tahun 2020 adalah 75,06%, naik menjadi 75,70% pada tahun 2021, mencapai 79,78% pada tahun 2022, dan mencapai peningkatan drastis hingga 82,58% pada tahun 2023.

Penentuan nilai IKP dilakukan melalui metodologi keterwakilan dengan melibatkan 12 individu di setiap provinsi. Informan-informan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, seperti wartawan, pejabat pemerintah, akademisi, dan organisasi non-pemerintah.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menambahkan bahwa IKP 2023 mencerminkan situasi pada tahun 2022. Sementara itu, angka IKP nasional sebesar 71,57% dianggap dalam kategori kritis.

Hipotesis tentang IKP sangat dipengaruhi oleh kondisi tertentu di Indonesia, termasuk dinamika politik seperti Pilkada dan Pilpres yang berkontribusi pada penurunan Indeks Kemerdekaan Pers. (*/wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *