DENPASAR (terasbalinews.com). Inspektorat Provinsi Bali bakal menelusuri informasi informasi pungutan/sumbangan siswa di dua SMA Negeri yakni SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 6 Denpasar.
Dari hasil penelusuran tim Inspektorat Bali, surat terkait sumbangan pengadaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di SMAN 6 Denpasar telah dicabut komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada dalam siaran pers, Selasa (16/7/2024).
Sugiada menambahkan dalam surat notulen hasil rapat koordinasi komite dan pimpinan SMAN 6 Denpasar, salah satu poin yang disampaikan keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan nomor B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang Hasil Pertemuan Pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, Komite, dan Orang Tua Siswa pada 11 Juli 2024 di Aula SMAN 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
Inspektorat Bali, lanjut Sugiada juga memeriksa informasi sumbangan Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.
Sugiada mengungkapkan hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta adalah penyampaian uang komite tahun lalu.
Dari hasil penelusuran, sumbangan sebesar Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan.
Sumbangan itu digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” terang Sugiada. (nan)