BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Inspektorat Panggil Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Bali Bahas Budaya Antikorupsi

Inspektorat Provinsi Bali memanggil kepala sekolah SMA/SMK Negeri se-Bali dalam rangka sosialisasi budaya antikorupsi. (Foto/ist).
Inspektorat Provinsi Bali memanggil kepala sekolah SMA/SMK Negeri se-Bali dalam rangka sosialisasi budaya antikorupsi. (Foto/ist).
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Inspektorat Provinsi Bali mengumpulkan kepala sekolah SMA/SMK Negeri se-Bali dalam rangka sosialisasi budaya antikorupsi di Ruang Rapat Sabha Adhyasta, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Renon, Denpasar, pada Rabu (24/7/2024).

Sosialisasi budaya anti korupsi disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, serta 146 Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali.

Sugiada mengingatkan, para kepala sekolah agar mengelola sesuai payung hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contoh perilaku koruptif, seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, nominal, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.

Menurut Sugiada, korupsi bisa terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas.

Tak berhenti disitu, Sugiada juga mengingatkan para kepala sekolah tentang gratifikasi, yang dapat berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya yang diberikan dalam hubungan dengan jabatan.

“Gratifikasi adalah akar dari korupsi; jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya paling lambat 30 hari setelah menerima. Kita harus selalu bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan tidak boleh tersandung dalam kasus korupsi apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pendanaan pendidikan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan.

Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pendanaan pendidikan dapat berupa pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan bantuan pendidikan.

“Hasil penggalangan dana ini dapat digunakan oleh komite sekolah untuk mengatasi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana prasarana.

“Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah harus dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambah Sugiada. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *