BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Jawab Fraksi DPRD, Gubernur Koster Pastikan Bale Kerta Adhyaksa Netral dan Profesional

rapat1
Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025). (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam pembentukan “Bale Kerta Adhyaksa”, lembaga penyelesaian perkara hukum umum berbasis keadilan restoratif. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa, dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

Gubernur Koster menjelaskan, Bale Kerta Adhyaksa dibentuk melalui keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di wilayah Desa Adat namun tidak menjadi bagian dari struktur kelembagaannya. Fokusnya adalah menyelesaikan perkara hukum umum seperti pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

“Perkara adat, tindak pidana berat, atau kasus yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak termasuk kewenangan lembaga ini,” jelasnya.

Keputusan yang dihasilkan Bale Kerta Adhyaksa akan dituangkan dalam akta perdamaian, yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Prosesnya gratis, dengan hasil yang terdokumentasi dan dilaporkan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait.

Menjawab masukan fraksi DPRD, Gubernur Koster sepakat memperkuat sistem agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, mengakomodasi pengaturan sanksi, membangun dokumentasi digital, dan memastikan netralitas lembaga. Ia juga menyebut implementasi Bale Kerta Adhyaksa akan disesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita selesaikan bersama, sehingga Raperda ini bisa segera disetujui,” ujarnya.

Gubernur Koster menambahkan, istilah “Kerta” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan, sekaligus merujuk pada tatanan dan pengadilan. Dalam sejarah Bali, konsep ini tercermin pada Kertha Gosa di Klungkung yang dulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Bale Kerta Adhyaksa nantinya akan berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Sabha Desa, atau Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi khusus sebagai penjaga harmoni sosial melalui penyelesaian perkara secara adil dan damai. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *