BULELENG (terasbalinews.com). Sebelum tutup tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja merilis sejumlah capaian yang telah dilakukan dalam rentang waktu tersebut. Diantaranya disebutkan sebanyak 40 pemohon paspor sepanjang periode tahun 2024 ditolak karena terindikasi akan disalahgunakan. Alasan penolakan akan digunakan untuk bekerja ilegal dan kepentingan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan hal itu saat melakukan refleksi akhir tahun kinerja tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Hendra menyebut telah mendeportasi sebanyak 30 warga negara asing (WNA) ke negara masing-masing dengan berbagai sebab. Diantaranya penyalah gunaan izin tinggal, prilaku buruk, sakit serta usai menjalani tahanan karena terlibat tindak pidana umum.
“Ada sebanyak 40 pemohon paspor ditolak karena ada indikasi akan disalah gunakan untuk bekerja ilegal. Kita cukup berhati-hati mengingat banyak kasus WNI terjebak dalam kasus TPPO,” ujar Hendra Setiawan.
Dengan menempati kantor baru yang sangat reprentatif, Kantor Imigrasi Singaraja telah mencatatkan sejumlah capain kinerja yang cukup memuaskan. Sebut saja soal Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP), hasilnya cukup fantastis yakni sebesar 253,66% dari target yang dibebankan.
“Target PNBP kami sebanyak Rp 9,262 miliar lebih, namun angka itu terlampaui dengan meraih sebanyak Rp 23,495 miliar lebih,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, Kantor Imigrasi Singaraja pada tahun 2025 akan dibebani target PNBP sebanyak Rp 15 miliar lebih. Termasuk diantaranya beban target kinerja yakni komitmen dalam membangun zona intgetritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Kami juga berupaya agar status kantor naik kelas dari kelas II menjadi Kantor Imigrasi kelas I,” ucap Hendra Setiawan.
Sementara itu untuk penerbitan paspor Hendra mengatakan, Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang tahun 2024 telah menerbitkan sebanyak 17.214 paspor. Dari jumlah tersebut pemohon terbanyak untuk wisata sebanyak 7.209 paspor. Disusul untuk kepentingan belajar sebanyak 4.064 paspor dan pekerja di sektor formal sebanyak 3.666 paspor. Sedangkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jumlahnya sebanyak 1.216 dan untuk kepentingan haji 254 paspor dan umrah tercatat sebanyak 744 pemohan serta untuk kepentingan berobat sebanyak 61 paspor.
“Penerbitan dokumen izin tinggal dalam bentuk visa on arrival (VOA) sebanyak 3.954, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 653 pemohon dari tahun sebelumnya sebanyak 1.194 pemohon, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 2.946 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 80 pemohon,” ucapnya.
Bahkan untuk kepentingan pengawasan dan penindakan keimigrasian meliputi wilayah kerja tiga kabupaten yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana, menurut Hendra Kantor Imigrasi Singaraja selain melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), telah memiliki dua desa binaan untuk kepentingan pencegahan yakni Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dan Desa Pergung Jembrana.
“Nantinya di desa binaan akan ditempatkan petugas layaknya Babinsa atau Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan agar masyarakat tidak terjebak pada jaringan TPPO atau melaporkan jika ada orang asing yang tinggal didesanya berprilaku mencurigakan,” tutupnya. Khan















