BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) menyusul warga Norwegia berinsial BG yang juga telah dideportasi. WNA asal negara Italia berinisial BASM (36) diketahui melakukan kesalahan yang sama dengan BG, mendaki Gunung Agung, Karangasem tanpa didampingi oleh pemandu lokal. Deportasi dilakukan pada tanggal 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66 (Denpasar– Sydney) dengan tujuan Gold Coast, Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan BASM diamankan bersama dengan seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dahulu. Menurut Hendra Setiawan, para wisatawan yang hendak mendaki Gunung Agung telah diberikan himbauan berulang kali agar didampingi pemnadu lokal jika hendak mendaki.
“Sayangnya, masih ada pendaki terutama orang asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut,” kata Hendra, Selasa (25/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BASM diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memegang dokumen izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025.
Selanjutnya,kata Hendra, BASM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“BASM sendiri telah melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Hendra.
Pemasangan baliho/spanduk himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung telah dilakukan oleh pengelola setempat sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu. Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra. Khan















