BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Imigrasi Singaraja Deportasi 1 WNA Austria Penyalagunaan Izin Tinggal

EE saat dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Austria berinisial EE (41).

EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing, yang berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya, EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun, yang bersangkutan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, melalui siaran resmi pada Minggu (23/4/2023).

Berdasarkan pengakuan serta serta surat keterangan tempat tingalnya, EE tinggal di daerah Amed, Karangasem, sejak 16 Oktober 2022, dan tidak pernah melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang juga meliputi Kabupaten Karangasem.

“Berdasarkan hal tersebut, EE telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. EE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, dan telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 pukul 17.00 WITA, dengan tujuan akhir Vienna International Airport,” tambah Hendra.

Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi dokumen keimigrasian yang telah dimiliki.

“Diharapkan, bantuan rekan-rekan media dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tutup Hendra. (rls/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *