BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Bule Jerman Dideportasi

bule
Hendra Setiawan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan telah mendeportasi warga Jeman pulang kenegaranya disebabkan melakukan pelanggaran keimigrasian. (foto/imigrasi).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap warga berkebangsaan Jerman setelah diketahui mendaki Gunung Agung, Karangasem, tanpa memakai jasa pemandu. WNA Jerman berinisial KES (36) dideportasi menggunakan penerbangan  Denpasar – Kuala Lumpur dengan tujuan Phuket, Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan KES dideportasi karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Hendra mengungkap, KES  datang ke Indonesia mengantongi visa on arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 30 januari 2025.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap KES  karena ia telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” tegas Hendra Setiawan, Kamis (23/01/2025).

Menurutnya, peraturan yang dilanggar yakni Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Hendra juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan termasuk mencermati jika ditemukan atau mencurigai WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segera laporkan kepada pihak yang berwenang khususnya ke Kantor Imigrasi. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tandas Hendra Setiawan. khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *