BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara, yang dilakukan selama dua hari, 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, operasi ini bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan.
“Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA,” ungkap Hendra dalam siaran pers yang diterima Senin (26/8/2024).
“Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.”
Ia menjelaskan, sembilan warga asing yang diamankan berasal dari Rumania, Jepang, China, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia.
“Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendra Setiawan.
Hendra menegaskan, Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga asing di wilayah kerjanya.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkas Hendra. (nan)