BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Warga Jepang Diusir dari Bali gegara Salah Gunakan Izin Tinggal

Imigrasi Singaraja deportasi warga Jepang berinisial HS karena penyalahgunaan izin tinggal. (Foto/ist)
Imigrasi Singaraja deportasi warga Jepang berinisial HS karena penyalahgunaan izin tinggal. (Foto/ist)
banner 120x600

BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena penyalahgunaan izin tinggal.

Hal tersebut terungkap saat Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada 21-22 Agustus 2024 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, HS Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi serta penangkalan.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang,” ucap Hendra, lewat siaran pers, Minggu (1/9/2024).

Hendra menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan, Imigrasi Singaraja senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.,” tutupnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *