BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kanwil DJP Bali Sukses Raih Target Pendapatan Pajak 100 Persen

nurbaeti pajak, pajak bali, terasbalinews pajak, djp bali
Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali. (foto/tim)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali pada tahun 2023 memiliki tanggung jawab untuk menghimpun pendapatan pajak sebesar Rp12,744 triliun di Bali. Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali, mengungkapkan hal ini saat Media Gathering Kanwil DJP Bali pada Kamis (28/12/2023) di Gedung Keuangan II, Renon Denpasar.

“Nyaris pada tanggal 27 Desember 2023, Kanwil DJP Bali telah berhasil menghimpun pendapatan pajak sebesar Rp13,033 triliun, mencapai 102,27% dari target yang ditetapkan. Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali juga telah sukses melebihi 100% dari target pendapatan pajak tahun 2023,” ungkap Nurbaeti.

Dia menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh Kanwil DJP Bali mengalami peningkatan sebesar 27,89% dibandingkan tahun sebelumnya. Ada lima sektor utama yang menjadi penentu pendapatan, yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (18,83%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (15,53%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (12,56%), Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (11,31%), serta Industri Pengolahan (8,04%).

Di samping itu, Nurbaeti juga mengungkapkan bahwa ketaatan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT, melebihi 101.29% dari target rasio 350.805 wajib pajak (WP). Rinciannya, realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.

Selain itu, penegakan hukum dalam bentuk pemeriksaan dan penagihan pajak memberikan sumbangan pada pendapatan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak hingga 19 Desember 2023 mencapai Rp362,3 miliar, terdiri dari pemeriksaan sebesar Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar.

Kanwil DJP Bali juga telah melakukan berbagai upaya penagihan seperti menerbitkan surat teguran (49.066), surat paksa (12.045), penyitaan (720), pemblokiran (554), dan penjualan barang sitaan (174). Realisasi kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.

Kanwil DJP Bali juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 WP, dimana 26 WP masih dalam proses tindak lanjut dan 14 WP telah selesai ditindaklanjuti, di mana 1 WP telah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam kegiatan penyidikan, ada 7 WP yang terlibat, di mana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP telah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN); salah satunya dihukum kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan yang lainnya dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 serta Sita/Lelang Aset.

Nurbaeti juga mengumumkan bahwa per tanggal 27 Desember 2023, telah dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari total 1.244.728 NPWP yang terdaftar di Bali.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022, terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih berlaku hingga 30 Juni 2024.

Namun, mulai 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP akan menggunakan format baru. Oleh karena itu, Wajib Pajak diminta untuk melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id). (*/yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *