DENPASAR (terasbalinews.com). Tumbuh sebesar 27,08% year on year (yoy), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp9,31 triliun hingga bulan Juli tahun 2024 atau 64,39% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun. Capaian ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat kegiatan Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar.
Nurbaeti menambahkan update aplikasi Coretax bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang bekerja pada tahap edukasi. Kegiatan edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan proses bisnis Coretax, tahap kedua mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih, tahap ketiga dilakukan melalui edukasi mandiri berdasarkan inisiatif Wajib Pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk, tahap keempat edukasi dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet, dan tahap kelima edukasi regulasi pendukung coretax yang dimulai ketika regulasi terbit.
“Per tanggal 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang telah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP yang lama yaitu NPWP 15 Digit. Saat ini aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba dan kedepannya seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP yang baru secara penuh,” jelas Nurbaeti, Kamis (15/8/2024).
Puguh Wiyatno, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Juli sebesar Rp694,01 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (55,81% dari target). Penerimaan ini tumbuh Rp139,23 miliar atau 25,10% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp87,59 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (77,05% dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp606,42 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (53,67% dari target).
Sudarsono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara mengungkapkan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang dengan realisasi hingga 31 Juli 2024 sebesar Rp31,31 miliar dari target sejumlah Rp48,57 miliar (44,05% dari target). Jika dijabarkan, capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp10,63 miliar dari target sejumlah Rp17,56 miliar (60,55% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp578 juta dari target sejumlah Rp160 juta (360,92% dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp20,09 miliar dari target sejumlah Rp30,85 miliar (65,15% dari target).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan menyampaikan kinerja APBN Provinsi Bali sampai dengan Juli 2024, penerimaan Pemerintah Pusat mencapai Rp12,22 triliun, mengalami pertumbuhan 22,9% (yoy), yang berasal dari penerimaan Perpajakan sebesar Rp9,67 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,76 triliun. Sedangkan untuk belanja Pemerintah Pusat hingga bulan Juli sejumlah Rp13,40 triliun yang mengalami pertumbuhan 9,90% (yoy), sedangkan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sejumlah Rp7,02 triliun yang mengalami pertumbuhan 5,20% (yoy). Kondisi inflasi gabungan Bali sebesar 2,53% namun masih sesuai target inflasi nasional 2,5% ±1.
“Indikator sektor pariwisata di Bali berkembang sangat baik. Dilihat dari data Badan Pusat Statistik, total kedatangan wisatawan mancanegara sampai dengan 30 Juni 2024 mencapai 2,9 juta. Angka ini melampaui total kedatangan wisman pada periode yang sama tahun 2019 sebesar 2,8 juta serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali pada sektor Akomodasi dan Makanan Minuman meningkat. Kondisi ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,36% (yoy),” ungkap Muhammad Mufti Arkan. (red)