DENPASAR (terasbalinews.com). Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang meriah dan penuh makna dengan tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”. Acara ini berlangsung selama beberapa hari dan melibatkan partisipasi dari berbagai unit vertikal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Peringatan ini diawali dengan kegiatan bakti sosial ke yayasan dan panti asuhan di berbagai lokasi di Bali. Kegiatan bakti sosial yang dikemas dalam bentuk acara “DJP Peduli” ini dilaksanakan ke beberapa lokasi yaitu Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Kegiatan DJP Peduli ini diikuti oleh unit kerja yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali, Selasa (16/7/2024) menyampaikan bahwa kegiatan DJP Peduli diadakan bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat Hari Pajak 2024 yang mengusung tema “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”. Tema tersebut merupakan manifestasi dari semangat DJP dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang.
Selain itu, diadakan juga kegiatan donor darah yang diikuti oleh pegawai di Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan darah bagi yang membutuhkan di wilayah Bali.
Pada puncak peringatan Hari Pajak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2024 bertempat di halaman KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan, digelar upacara bendera yang dihadiri oleh seluruh pegawai DJP Bali dan seluruh Pimpinan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali. Upacara ini menjadi momen refleksi atas pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, serta mengingatkan kembali komitmen untuk terus melangkah maju meskipun tantangan menghadang.
“Pada momen peringatan Hari Pajak 2024 ini, saya mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk membantu DJP dalam melakukan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti juga menyampaikan agar peringatan Hari Pajak Tahun 2024 ini sebagai momentum untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
“Per 1 Juli 2024 seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) termasuk masih dapat dipergunakannya NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP,” ujar Nurbaeti.
Layanan administrasi yang diselenggarakan yang dapat digunakan berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain yang meliputi : pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak, info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), e-Bupot 21/26. e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Instansi Pemerintah, dan e-Objection.
“Dan yang terbaru per tanggal 12 Juli 2024, sudah ada 21 layanan yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 digit,” tambah Nurbaeti.
21 layanan baru yang dapat diakses oleh masyarakat antara lain : Portal NPWP 16, Account DJP Online, Info KSWP, e-Bupot 21, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, e-Objection, e-Registration, e-Filing, Rumah Konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-Reporting Investasi dan Deviden, e-PHTB Notaris, e-Reporting PPS, e-SPOP, e-Reporting Insentif, Fasilitas Insentif, dan Perpanjangan SPT Tahunan. Layanan lainnya akan diupdate kembali melalui laman pajak.go.id atau media sosial DitjenPajakRI.
Menambahkan apa yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Waskito Eko Nugroho mengatakan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Di Bali, dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdaftar di Bali, tersisa sebanyak 14.100 atau 1,09% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya 1,27 juta atau 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. (red)