BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Kanwil DJP Bali Kantongi Rp 9,31 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga Juli

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh (tengah). (Foto/nan)
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh (tengah). (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 9,31 Triliun hingga 31 Juli 2024 atau 64,39 persen jumlah target yang diberikan yakni Rp14,46 triliun.

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, pertumbuhan tersebut didukung oleh dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi serta Penyediaan Makan Minum yang tumbuh 63,38 persen dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh 22,53 persen.

Adapun penerimaan pajak hingga 31 Juli di Kanwil DJP Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan.

Seperti, kata Nurbaeti, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.707,07 miliar atau berperan sebesar 18,35 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparawi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.498,91 miliar atau berperan sebesar 16,01 persen; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum sejumlah Rp1.410,50 miliar atau berperan 15,16 persen.

Selanjutnya Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29 persen; dan Industri Pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99 persen.

“Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukkan tren positif, kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” kata Nurbaeti di Denpasar, Selasa (20/8/2024).

Di sisi lain, Nurbaeti mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Jika diakumulasikan, maka sejumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.

“Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” timpal Nurbaeti.

Nurbaeti menegaskan, untuk sementara  penerimaan pajak di Bali terbaik secara nasional.

“Saat ini juga memang Bali nomor 1 nasional dalam penerimaan pajak. Namun itu belum bisa dijadikan patokan sebab data itu masih bervariasi dan harus dibandingkan dengan target. Bila target berubah maka mungkin tidak lagi menjadi nomor 1.

“Sementara Tungkal kepatuhan masih menjadi nomor 2 nasional. Ini juga tidak menjadi patokan utama karena data ini akan terus berubah,” ujarnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *