BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat, DJP Bali Raup Rp8,46 Triliun Hingga Juni 2026

(Ki-Ka) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali, Supendi, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun, atau 34,83 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp24,31 triliun. Capaian tersebut meningkat Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan “Media Briefing APBN Kita Regional Bali” di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat (24/7/2026). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan masih terjaganya aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.

Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp2,30 triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2,21 triliun. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp336,92 miliar, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp1,51 miliar.

Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh sejumlah sektor usaha yang masih menunjukkan kinerja positif. Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp1,69 triliun atau 19,97 persen dari total penerimaan. Posisi berikutnya ditempati sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp1,39 triliun (16,45 persen), diikuti aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1,15 triliun (13,59 persen).

Selain itu, kontribusi juga berasal dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp809,95 miliar, industri sebesar Rp583,14 miliar, real estat sebesar Rp475,73 miliar, serta penerimaan dari pegawai, pensiunan, dan wajib pajak orang pribadi lainnya sebesar Rp415,96 miliar.

Di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah terus melakukan reformasi administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Melalui regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.

Supendi menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru.

“Implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Tujuannya untuk menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline, mempermudah administrasi perpajakan, serta melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kesetaraan melalui pengaturan yang mengedepankan kompetensi dan integritas.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mengharuskan mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjalani masa tunggu selama lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak mampu tumbuh positif pada semester pertama tahun ini.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum agar kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” kata Darmawan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Dengan tren pertumbuhan yang masih positif, Kanwil DJP Bali optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat terus dikejar melalui peningkatan pelayanan, pengawasan, serta penyempurnaan sistem administrasi perpajakan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *