Baca Juga :Dalami Peran Tersangka AA di LPD Sangeh, Penyidik Agendakan Periksaan Sejumlah Saksi
Sementara terkait 35 saksi yang sudah diperiksa, Luga mengatakan bahwa, dari 35 saksi itu, diantaranya ada yang merupakan pengurus di LPD Desa Adat Sangeh.”Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah miminta pendapat dari dua orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ungka pejabat asal Sumatera Utara ini.
Dijelaskan pula, pemeriksaan tersangka AA ini, selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh.
“Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,”pungkasnya.(red)