BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dalami Peran Tersangka AA di LPD Sangeh, Penyidik Agendakan Periksaan Sejumlah Saksi

Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Kasus korupsi di LPD Sangeh
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali saat menggeledah kantor LPD Desa Adat Sangeh.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah menetapkan AA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, tim penyidik Kejati Bali saat ini hanya tinggal mendalami peran AA yang sudah 31 tahun menjadi pengurus itu.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Herliyanto, Jumat (10/6/2022) mengatakan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya juga pernah diperiksa.

“Pemeriksaan saksi kali ini akan lebih mengarah ke perbuatan dan peran tersangka AA, atau bagaimana AA bisa melakukan tindak pidana ini,” kata pejabat yang akrab disapa Luga, Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara ditanya apakah masih ada tersangka lain, Luga menjawab semuanya tergantung pemeriksaan saksi-saksi dan juga tentunya pemeriksaan tersangka.”Penyidik tentunya nanti akan melakukan pendalaman dari pemeriksaan saksi ini,” pungkas Luga.

Diberitakan sebelumnya, AA dijadikan bersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Sangeh.

Dari hasil inilah, lalu penyidik menetapkan AA sebagai tersangka atas kasus yang diduga merugikan keuangan LPD hingga Rp 130 miliar ini, Jumat (31/5/2022).

Luga, Jumat (3/6/2022 lalu mengatakan, penetapan tersangka terhadap AA ini didasarkan atas pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai pengurus di LPD Sangeh sebagai tersangka.” jelas Luga.

Luga menerangan, dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Dari penyidikan yang dilakukan ditemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi. Surat penetapan tersangka sudah sudah dikirim dan diterima oleh keluarga AA per hari ini (Jumat 3/6),” jelas pria yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.

Dijelaskannya, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA yang diketahui sudah 31 tahun menjadi pengurus dengan modus membuat kredit fiktif. “Salah satu perbuatan tersangka yaitu membuat kredit fiktif,” jelas Luga.

Tersangka AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Sementara soal nilai kerugin dalam kasus ini disebutkan mencapai Rp130.869.196.075.

Ternyata angka Rp130.869.196.075 menurut Luga adalah hasil audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh. Atas penghitungan ini, kata Luga, dilakukan croscek dengan menkonfirmasi dengan alat bukti yang ada serta meminta keterangan ahli.

“Hasil dari dilakukan konfirmasi dengan alat bukti, serta pemeriksaan saksi dan ahli, nilai kerugian sementara baru di temukan berkisar Rp 70 miliar dari nilai awal yang dilaporkan Rp130.869.196.075,” ungkap Luga.

Namun demikian, Luga mengatakan bahwa, angka Rp 70 miliar ini belum merupakan hasil final dari nilai kerugian yang dialami oleh LPD Desa Adat Sangeh.”Belum final, kan masih dilakukan croscek dan pemeriksaan dukumen serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan ahli,” katanya.

Namun yang terpenting, dalam dalam kasus ini telah ditemukan adanya nilai kerugian.”Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara,” tutup Luga.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *