BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali Segel Puluhan Rumah Bersubsidi di Buleleng

agung
Penyidik Kejati Bali melakukan penyegelan puluhan rumah bersubsidi yang diduga bermasalah ditiga lokasi di Kabupaten Buleleng, Rabu (26/2/2025). (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Setelah menyita 5 kontainer boks dokumen, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyasar rumah bersubsidi oleh developer yang diduga bermasalah di Kabupaten Buleleng. Kali ini puluhan rumah bersubsidi disegel sebagai tindak lanjut atas penyidikan yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025). Total ada 26 unit rumah yang disegel oleh penyidik Kejati Bali.

Rinciannya sebanyak 23 unit di Perumahan Permai Lestari Desa/Kecamatan Tejakula, 1 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan 2 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyegelan rumah-rumah ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Dan rumah yang disegel merupakan rumah yang belum terjual alias kosong. “Kami amankan dan sita serta di segel supaya tidak berpindah tangan ke orang lain,” ucap Agung Jayalantara.

Ia menyebut rumah-rumah yang disegel diperoleh dengan menggunakan identitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara ilegal. Pemilik perusahaan properti itu juga diduga mencatut KTP MBR untuk memperolah rumah subsidi.

“Modus perusahaan pengembang dengan  mencatut identitas KTP MBR untuk mendapatkan rumah subsidi. Rumah tersebut kemudian dijual kembali oleh pengembang ke masyarakat mampu,” ujar mantan Kepala Seksi Intelejen Kejari Buleleng ini.

Selain rumah, penyidik juga berencana menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat berat dan mobil operasional milik pengembang. Sedangkan rumah-rumah yang disegel telah didokumentasikan sebagai alat bukti penyidikan.

Untuk penanganan lebih lanjut, kata Agung, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang merupakan penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Berkoordinasi bagaimana skema hukum yang bisa dilakukan. Karena yang membiayai BP Tapera, bersumber dari APBN ,” tandas Agung Jayalantara. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *