BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar, Kejati Bali Geledah Kantor Kepala DPMPTSP Buleleng

agung j
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara. (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Pasca penangkapan I Made Kuta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menggeledah kantor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng di Pasar Banyuasri, Singaraja, Jumat (21/3/2025).

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita itu diawali dari ruangan kantor Made Kuta. Sejumlah dokumen terkait berhasil diamankan terutama terkait Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penggeledahan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan masih terkait dengan perkembangan penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Made Kuta terhadap pengembang perumahan bersubsidi di Buleleng.

Dokumen yang diamankan yakni terkait dengan perkara Kadis DPMPTSP. Dari ruangan Kadis dan beberapa ruangan lainnya dapat diamankan termasuk satu buah handphone.

“Dan dokumen itu masih ditemukan karena menjadi arsip kantor perizinan, diantaranya PBG, dokumen KKKPR dan PKKPR terkait dengan sangkaan terhadap Made Kuta,” terang Agung Jayalantara.

Menurut Agung Jayalantara, dari hasil pengembangan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain Kadis DPMPTSP Buleleng Made Kuta. Sedang beberapa staf dikantor tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Belum ada tersangka lain. Staf kantor DPMPTSP yang diperiksa masih berstatus saksi,”imbuhnya.

Ditambahkan, beberapa perusahaan properti yang mengambil pekerjaan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng ada juga melaporkan hal yang sama, saat ini sedang didalami. Ada dua asosiasi pengembang yakni yakni Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).

“Jumlahnya hampir 60 pengembang dan dokumennya lumayan banyak,” terangnya.

Sedangkan kemungkinan adanya dinas lain terlibat, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulelneng ini mengatakan masih akan didalami termasuk mengkomunikasikan dengan pimpinan.“Kita akan laporan dulu ke pimpinan apakah akan ada tindakan lagi, nanti di infokan,”tandas Agung Jayalantara.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan Made Kuta setelah sebelumnya diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi sebanyak Rp 2 miliar. Kuta beralasan uang itu untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Bahakan disertai ancaman apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *