BULELENG (terasbalinews.com). Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk membongkar kasus kejahatan dugaan korupsi rumah bersubsidi di Buleleng terus berjalan. Setelah menyita dokumen, menyegel bangunan rumah dan tanah, terkini penyidik menyita alat berat dan dump truk milik pengembang. Aksi menyita alat berat itu dilakukan pada Kamis (27/2/2025) malam.
Ada lima aset perusahaan pengembang yang disita oleh penyidik, diantaranya 3 unit eksavator, 1 unit dump truck dan mobil. Alat berat dan kendaraan itu disita dari workshop alat berat Dinas PUTR Buleleng di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Tidak hanya itu, 1 unit rumah beserta tanah di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng juga ikut disita. Rumah tersebut disegel dengan pita dan stiker berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, semua aset yang diamankan untuk disita itu diduga bagian dari hasil tindak pidana terkait pembangunan rumah subsidi yang tidak sesuai.
Proses penyitaan aset milik pengembang itu dilakukan pada malah hari berubah dari rencana semula. Sebelumnya penyitaan akan dilakukan siang hari namun alat berat itu mogok saat dipinjam pihak lain.
“Sebenarnya jam 14.00 Wita kami sudah ada di lokasi. Tapi karena ada kendala, sehingga penyitaan baru bisa dilaksanakan malam hari,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali telah menyita 26 unit rumah bersubsidi dari PT Pacung Permai Lestari. Rumah tersebut berlokasi di perumahan di Desa/Kecamatan Tejakula, Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Khan















