BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Korupsi Anak Mantan Sekda Buleleng, Penyidik Jadwalkan Periksa Ahli

Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Anak Eks sekda Buleleng tersangka korupsi
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, A. Luga Herlianto.Foto:DOK
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa alias DGR yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga berita ini ditulis belum ada perkembangan yang signifikan.

Bahkan informasi terkait kapan putra sulung terpidana 10 tahun atas kasus korupsi dan pencucian uang, Ir. Dewa Ketut Puspaka ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Bali juga belum ada kabar beritanya.

Kapala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Herlianto saat dihubungi, Jumat (10/6/2022) dan ditanyakan soal kelanjutan kasus yang menyeret DGR ini juga mengatakan belum ada perkemban terbaru.

“Belum ada informasi baru yang saya dapat dari penyidik,” ujar pria yang pernah menjabat berbagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Pendina ini. Namun demikian, bukan berarti penanganan kasus ini tidak ada perkembangan sama sekali.

Menurut Kasi Penkum, saat ini penyidik tengah mengagendakan manggil ahli untuk dimintai pendapatnya terkait kasus ini. “Sedang diagendakan untuk meminta keterangan ahli. Tapi kapan tepatnya, nanti saya informasikan lagi,” jawab jaksa asal Sumatera Utara ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DGR ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 Januari 2022 lalu. Saat itu, Luga mengatakan DGR ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengembangan perkara atas nama Ir Dewa Ketut Puspaka.

Dijelaskan pula, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa  (sekarang terpidana) Dewa Puspaka atau membantu terpidina Dewa Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya  sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.

DGR kata Luga, diduga membantu Dewa Puspaka melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Selain itu tersangka DGR juga diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya pejabat yang asli Medan ini.

Dikatakan Luga, terkait pengurusan perijinan pembangunan terminal penerima dan distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR.

Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perijinan pembangunan terminal penerima dan distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.

“Dari nilai Rp7 miliar itu, Rp4,7 miliiar dinikmati oleh tersangka DGR,” tegas Luga. Terkait tersangka DGR ini, kata Luga penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam perkara terdakwa Dewa Puspaka.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *