BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kemenag Keluarkan Panduan Jelang Hari Raya Idul Adha

banner 120x600
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran berupa panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H atau 2020 M di tengah wabah Covid-19.
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.
“Umat islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, kami menerbitkan edaran berupa panduan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” terang Menteri Agama RI Fachrul Razi melalui siaran pers, Rabu (1/7/2020).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dijelaskan oleh Menag, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
“Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,” kata Menag.
Ditambahkan, Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
“Panitia menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” paparnya.
Selain itu, diberlakukan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus menerapkan jaga jarak fisik atau Physical distancing, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dengan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
“Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,” pesan Menag. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *