BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT CPJB ke Kejari Denpasar, Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT CPJB memasuki tahap berikutnya. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, setelah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP dinyatakan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22 tersebut menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan, tersangka NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan selama periode masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.

“Dalam proses penyidikan, NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Faktur pajak tersebut kemudian diduga dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” katanya, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Salah satu dugaan pelanggaran tersebut berupa tidak dilaporkannya seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.

Menurut DJP Bali, rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang semestinya disetorkan ke kas negara.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara ditaksir sekurang-kurangnya mencapai Rp3,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, NS disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.

Dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Darmawan menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepatuhan sekaligus memastikan adanya rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Ia mengatakan, dalam menjalankan proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak wajib pajak dan pihak-pihak yang berperkara.

“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas “ultimum remedium”, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Darmawan.

Ia juga mengajak wajib pajak untuk memenuhi seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan pajak bukan hanya berkaitan dengan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang adil sehingga manfaat penerimaan negara dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“Tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *